Hakim Tolak Eksepsi Lukas Enembe, Permohonan Penangguhan Penahanan Dikabulkan
Dalam pertimbangannya, hakim sependapat dengan tanggapan jaksa yang menilai, eksepsi Lukas Enembe telah memasuki pokok perkara yang harus dibuktikan di persidangan.
JAKARTA, KOMPAS – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak seluruh keberatan terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Dengan demikian, persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi ini akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian di persidangan. Meski demikian, majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan masa penahanan terdakwa karena dinilai membutuhkan perawatan atas penyakit yang dideritanya.
”Mengadili, menyatakan nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Lukas Enembe tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/6/2023).