logo Kompas.id
Politik & HukumHakim Tolak Eksepsi Lukas...
Iklan

Hakim Tolak Eksepsi Lukas Enembe, Permohonan Penangguhan Penahanan Dikabulkan

Dalam pertimbangannya, hakim sependapat dengan tanggapan jaksa yang menilai, eksepsi Lukas Enembe telah memasuki pokok perkara yang harus dibuktikan di persidangan.

Oleh
HIDAYAT SALAM
· 1 menit baca
Terdakwa Lukas Enembe bersalaman dengan tim kuasa hukumnya sebelum agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, (26/6/2023).
HIDAYAT SALAM

Terdakwa Lukas Enembe bersalaman dengan tim kuasa hukumnya sebelum agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, (26/6/2023).

JAKARTA, KOMPAS – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak seluruh keberatan terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Dengan demikian, persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi ini akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian di persidangan. Meski demikian, majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan masa penahanan terdakwa karena dinilai membutuhkan perawatan atas penyakit yang dideritanya.

”Mengadili, menyatakan nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Lukas Enembe tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/6/2023).

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan