logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊTahapan Perbaikan, Tak Hanya...
Iklan

Tahapan Perbaikan, Tak Hanya Digunakan Parpol untuk Perbaiki Dokumen, tetapi Juga Utak-atik Bakal Caleg

Tahapan perbaikan administrasi dokumen bakal caleg dimulai pekan depan. Lalu, parpol bisa memperbaiki dokumen persyaratan dan utak-atik bakal calegnya. Kebijakan itu pun dinilai tak beri kepastian ke caleg dan pemilih.

Oleh
IQBAL BASYARI
Β· 0 menit baca
Para pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bertugas melakukan verifikasi berkas bakal calon anggota DPR yang diserahkan partai politik untuk Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (14/5/2023).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Para pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bertugas melakukan verifikasi berkas bakal calon anggota DPR yang diserahkan partai politik untuk Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (14/5/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif berakhir pada Jumat (23/6/2023) ini, dan hasilnya akan diumumkan kepada partai politik. Selain bisa memperbaiki dokumen persyaratan bakal caleg yang belum memenuhi syarat, parpol juga dapat mengutak-atik bakal caleg yang telah didaftarkan.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, mengatakan, KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota telah menyelesaikan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif. Selanjutnya, hasil verifikasi administrasi, termasuk analisis kegandaan, akan disampaikan kepada partai politik (parpol) peserta pemilu pada 24-25 Juni. Parpol memiliki waktu sekitar dua pekan mulai 26 Juni hingga 9 Juli untuk memperbaiki dokumen administrasi pencalonan yang statusnya belum memenuhi syarat (BMS).

Editor:
SUHARTONO
Bagikan