Tahapan Perbaikan, Tak Hanya Digunakan Parpol untuk Perbaiki Dokumen, tetapi Juga Utak-atik Bakal Caleg
Tahapan perbaikan administrasi dokumen bakal caleg dimulai pekan depan. Lalu, parpol bisa memperbaiki dokumen persyaratan dan utak-atik bakal calegnya. Kebijakan itu pun dinilai tak beri kepastian ke caleg dan pemilih.
JAKARTA, KOMPAS β Tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif berakhir pada Jumat (23/6/2023) ini, dan hasilnya akan diumumkan kepada partai politik. Selain bisa memperbaiki dokumen persyaratan bakal caleg yang belum memenuhi syarat, parpol juga dapat mengutak-atik bakal caleg yang telah didaftarkan.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, mengatakan, KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota telah menyelesaikan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif. Selanjutnya, hasil verifikasi administrasi, termasuk analisis kegandaan, akan disampaikan kepada partai politik (parpol) peserta pemilu pada 24-25 Juni. Parpol memiliki waktu sekitar dua pekan mulai 26 Juni hingga 9 Juli untuk memperbaiki dokumen administrasi pencalonan yang statusnya belum memenuhi syarat (BMS).