logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKasus Impor Emas, Penyidik...
Iklan

Kasus Impor Emas, Penyidik Menduga Ada Manipulasi Kode Barang

Penentuan kode HS atau daftar penggolongan barang merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Penyidik telah memeriksa pihak ataupun pejabat yang dianggap mengetahui hal itu.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Pengunjung mengamati ruang penyimpanan emas batangan di Museum Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (9/1/2019).
KOMPAS/RIZA FATHONI

Pengunjung mengamati ruang penyimpanan emas batangan di Museum Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (9/1/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Penyidik Kejaksaan Agung menduga terdapat pihak yang mengubah kode HS atau daftar penggolongan barang dalam proses impor emas sehingga berpotensi merugikan negara. Penyidik masih berupaya mencari alat bukti, termasuk melakukan penggeledahan dan penyitaan, untuk mendalami kasus tersebut.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah meningkatkan kasus komoditas emas tahun 2010-2022 dari penyelidikan ke penyidikan. Kasus tersebut terkait dengan transaksi masuk-keluarnya emas dalam kurun waktu 2010-2022. Dalam kasus tersebut, impor emas diduga dilakukan tidak sebagaimana mestinya sehingga diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan