Jaksa Nilai Eksepsi Lukas Enembe Masuk Pokok Perkara
Keberatan yang disampaikan Lukas Enembe dinilai jaksa penuntut umum sudah masuk pada pokok pembuktian perkara. Maka, seharusnya hal itu masuk dalam pembuktian materiil yang akan diperiksa dalam persidangan.
JAKARTA, KOMPAS β Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi meminta nota keberatan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe ditolak karena telah masuk pada pokok perkara. Jaksa menilai, penasihat hukum dari Gubernur Papua non-aktif tersebut tak memahami konstruksi perkara secara utuh.
Hal itu disampaikan tim jaksa penuntut umum KPK saat sidang dengan agenda membacakan tanggapan atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/6/2023). Sidang dipimpin oleh hakim ketua Rianto Adam Pontoh.