logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊJaksa Nilai Eksepsi Lukas...
Iklan

Jaksa Nilai Eksepsi Lukas Enembe Masuk Pokok Perkara

Keberatan yang disampaikan Lukas Enembe dinilai jaksa penuntut umum sudah masuk pada pokok pembuktian perkara. Maka, seharusnya hal itu masuk dalam pembuktian materiil yang akan diperiksa dalam persidangan.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
Terdakwa suap dan gratifikasi Lukas Enembe memasuki ruang sidang seusai izin ke toilet di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (19/6/2023).
ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Terdakwa suap dan gratifikasi Lukas Enembe memasuki ruang sidang seusai izin ke toilet di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (19/6/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi meminta nota keberatan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe ditolak karena telah masuk pada pokok perkara. Jaksa menilai, penasihat hukum dari Gubernur Papua non-aktif tersebut tak memahami konstruksi perkara secara utuh.

Hal itu disampaikan tim jaksa penuntut umum KPK saat sidang dengan agenda membacakan tanggapan atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/6/2023). Sidang dipimpin oleh hakim ketua Rianto Adam Pontoh.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan