logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKPK Telisik Dugaan Pungli di...
Iklan

KPK Telisik Dugaan Pungli di Rutan KPK yang Mencapai Rp 4 Miliar

Dewan Pengawas KPK diharapkan bisa menjelaskan temuan pungutan liar di rumah tahanan KPK itu secara tuntas. KPK turut diminta agar transparan dalam mengungkap temuan tersebut.

Oleh
HIDAYAT SALAM, NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meresmikan operasional rumah tahanan negara kelas 1 Jakarta Timur cabang Rutan KPK, yang terletak di belakang Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, pada Oktober 2017. Dewan Pengawas KPK menemukan adanya pungutan liar di rutan KPK mencapai nilai Rp 4 miliar dari periode 2021-2022.
FOTO-FOTO: KOMPAS/LASTI KURNIA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meresmikan operasional rumah tahanan negara kelas 1 Jakarta Timur cabang Rutan KPK, yang terletak di belakang Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, pada Oktober 2017. Dewan Pengawas KPK menemukan adanya pungutan liar di rutan KPK mencapai nilai Rp 4 miliar dari periode 2021-2022.

JAKARTA, KOMPAS β€” Terkait dengan dugaan adanya pungutan liar di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi, kini KPK tengah mencari dugaan keterlibatan kepala rumah tahanan tersebut. Dugaan pungli itu terungkap setelah Dewan Pengawas KPK menemukan nilai pungli sebesar Rp 4 miliar di rutan itu, setelah memproses laporan dugaan pelanggaran etik. KPK menegaskan dugaan ini akan ditelisik hingga tuntas.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, KPK masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. ”Jadi, temuan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar yang dilakukan oleh oknum di rutan KPK sedang ditangani dan saat ini masih pada proses penyelidikan,” katanya di Jakarta, Selasa (20/6/2023).

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan