Tak Cukup Bukti, Sidang Etik Firli Distop
Dewan Pengawas KPK hentikan sidang etik pimpinan KPK atas kebocoran hasil penyelidikan dugaan korupsi tunjangan kinerja di ESDM,juga kasus pemindahan Endar Priantoro. Sementara komunikasi Johanis Tanak dilanjutkan.
JAKARTA, KOMPAS β Sidang pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni Firli Bahuri, terkait kebocoran hasil penyelidikan dugaan korupsi tunjangan kinerja di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dihentikan.
Saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023), Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan, penghentian dilakukan karena kesimpulan Dewas tak cukup bukti untuk melanjutkan sidang etik. Padahal, 30 orang, termasuk Menteri ESDM Arifin Tasrif, telah diperiksa.