logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊMA Tolak PK Irwandi Yusuf,...
Iklan

MA Tolak PK Irwandi Yusuf, Hukuman Tetap 7 Tahun Penjara

Bekas Gubernur Aceh Irwandi Yusuf pernah diperberat hukumannya oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Putusan pengadilan tinggi ini menghukumnya 8 tahun penjara.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
Β· 1 menit baca
Irwandi Yusuf di sela sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (18/2/2019).
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Irwandi Yusuf di sela sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (18/2/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh bekas Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. Dengan demikian, hukuman yang dijatuhkan majelis kasasi sebelumnya, yaitu pidana 7 tahun penjara, tetap berlaku.

Majelis PK terdiri dari Desnayeti (ketua majelis) serta Arizon Mega Jaya dan Yohanes Priyana (keduanya selaku anggota majelis). Putusan dijatuhkan pada 15 Juni 2023. ”Tolak peninjauan kembali pemohon peninjauan kembali,” demikian bunyi amar putusan seperti dikutip dari laman informasi perkara MA, Senin (19/6/2023).

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan