MA Diminta Cepat Memutus Uji Materi Pasal Pencalonan Mantan Terpidana
Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih mendaftarkan permohonan uji materi ke MA atas dua peraturan KPU, yang memuat pengaturan pencalonan mantan terpidana pada Pemilu 2024.
JAKARTA, KOMPAS β Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU terkait dengan pencalonan pada Pemilu 2024 kembali diuji materi ke Mahkamah Agung. Pada Senin (12/6/2023), dua PKPU yang memuat pengaturan pencalonan mantan terpidana, yakni PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta PKPU No 11/2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), diuji materi.
Uji materi PKPU tersebut diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Indonesia Corruption Watch, bersama dua mantan unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Saut Situmorang dan Abraham Samad, yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih. Para pemohon meminta MA bisa memutus cepat uji materi kedua peraturan tersebut.