Video Kasus Setoran Anggota Brimob di Polda Riau Viral di Medsos, Polri Diminta Menindak Tegas
Video anggota Brimob Polda Riau, Brigadir Kepada Andry yang mengaku keberatan atas mutasinya setelah menyetorkan sekitar Rp 650 juta kepada atasannya, viral di medsos. Polri pun diminta tegakkan aturan dan pengawasan.
JAKARTA, KOMPAS - Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan komitmennya untuk menindak tegas pelanggaran disiplin, kode etik, dan pidana yang dilakukan anggotanya. Dalam kasus seorang anggota Brimob Polda Riau Brigadir Kepala Andry yang mengaku keberatan atas mutasinya setelah menyetorkan sekitar Rp 650 juta kepada atasannya, menjadi perhatian Polri. Terkait hal itu, Polri diminta menegakkan aturan pengawasan melekat yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2002.
Sebelumnya, unggahan ketidakpuasan Brigadir Kepala Andry muncul dan menjadi viral di media sosial.