logo Kompas.id
Politik & HukumHeboh Aturan Poligami PNS,...
Iklan

Heboh Aturan Poligami PNS, antara Sosialisasi dan Cek Ombak

BKN tiba-tiba menyosialisasikan kembali regulasi tentang izin perkawinan dan perceraian PNS yang dibuat pada 1983. Regulasi yang sudah diterapkan 40 tahun ini salah satunya membahas syarat PNS pria berpoligami.

Oleh
YOSEPHA DEBRINA RATIH PUSPARISA
· 0 menit baca
Pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kota Semarang mengantre untuk mengambil surat keputusan (SK) mereka setelah pengambilan sumpah di Gedung Taman Budaya Raden Saleh, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (21/2/2020). Saat ini mereka akan dituntut bekerja secara profesional dengan integritas yang baik.
PETRUS RADITYA MAHENDRA YASA

Pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kota Semarang mengantre untuk mengambil surat keputusan (SK) mereka setelah pengambilan sumpah di Gedung Taman Budaya Raden Saleh, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (21/2/2020). Saat ini mereka akan dituntut bekerja secara profesional dengan integritas yang baik.

Beberapa hari terakhir, publik dihebohkan dengan kabar tentang aturan diperbolehkannya pegawai negeri sipil atau PNS beristri lebih dari satu atau berpoligami serta larangan PNS perempuan menjadi istri kedua, ketiga, dan keempat. Publik dibuat penasaran karena tiba-tiba pada akhir Mei lalu, Badan Kepegawaian Nasional menyosialisasikan aturan PNS berpoligami.

Banyak yang mengira ketentuan itu merupakan aturan baru. Sontak, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menjadi sorotan. Tak sedikit publik yang penasaran terhadap aturan izin perkawinan dan perceraian PNS tersebut. Berdasarkan data Google Trends, kata kunci ”PNS Poligami” banyak dicari di mesin pencari Google sejak aturan sosialisasi itu digelar 25 Mei lalu. Pencarian dengan kata kunci ”PNS Poligami” itu mencapai titik tertinggi pada Kamis (1/6/2023) dengan 100 poin (skala 0-100) dalam rentang sepekan terakhir pada 26 Mei-2 Juni 2023. Pencarian terbanyak berasal dari Yogyakarta (100 poin), diikuti Kalimantan Selatan (88 poin) dan Kalimantan Barat (82 poin).

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan