logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPemalsuan Dokumen Jadi Celah...
Iklan

Pemalsuan Dokumen Jadi Celah Perdagangan Orang yang Belum Teratasi

Untuk mengatasi TPPO, celah pemalsuan dokumen untuk penerbitan paspor bagi calon pekerja harus ditutup. Hingga kini, pemalsuan dokumen itu tidak berhasil ditangani pemerintah.

Oleh
HIDAYAT SALAM
Β· 1 menit baca
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Djuhandani Rahardjo Puro (tengah), didampingi Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Nurul Azizah (kanan) dan Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha (kiri), saat menggelar konferensi pers Pengungkapan Jaringan Internasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan Korban Tereksploitasi di Negara Myanmar, di Aula Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/5/2023).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Djuhandani Rahardjo Puro (tengah), didampingi Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Nurul Azizah (kanan) dan Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha (kiri), saat menggelar konferensi pers Pengungkapan Jaringan Internasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan Korban Tereksploitasi di Negara Myanmar, di Aula Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/5/2023).

JAKARTA, KOMPAS - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengungkap bahwa sejak dibentuk pada 2008, Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO tidak pernah berjalan efektif. Pemalsuan dokumen untuk penerbitan paspor bagi calon pekerja migran yang menjadi celah TPPO masih sulit ditutup karena diduga ada keterlibatan oknum di pemerintahan.

Guna mengatasi perdagangan orang, pemerintah tak cukup hanya merestrukturisasi Gugus Tugas TPPO. Akan tetapi, pemerintah juga perlu mengevaluasi seluruh kinerja kementerian/lembaga terkait dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan