logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บTerdakwa Kasus Narkoba Irjen...
Iklan

Terdakwa Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Etik

Sidang memeriksa 13 saksi dan 1 ahli. Selain agenda pemeriksaan saksi, Teddy juga bakal diperiksa. Agenda berikutnya, pembacaan tuntutan, nota pembelaan, hingga putusan.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
ยท 1 menit baca
Terdakwa bekas Kepala Polda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). Teddy divonis hukuman seumur hidup dalam kasus peredaran 5 kilogram sabu.
FAKHRI FADLURROHMAN

Terdakwa bekas Kepala Polda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). Teddy divonis hukuman seumur hidup dalam kasus peredaran 5 kilogram sabu.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Terdakwa kasus peredaran 5 kilogram sabu Inspektur Jenderal Teddy Minahasa menjalani sidang Komisi Kode Etik dan Profesi Polri hari ini. Sidang dipimpin Komisaris Jenderal Wahyu Widada dengan menghadirkan 13 saksi dan seorang ahli.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Ahmad Ramadhan, melalui keterangan tertulis, Selasa (30/5/2023), menyampaikan, sidang etik Teddy dimulai pada pukul 09.20. โ€Pelaksanaan sidang terdapat sebanyak 13 saksi dan 1 ahli,โ€ tambahnya.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan