logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊIrjen Teddy Minahasa Dipecat
Iklan

Irjen Teddy Minahasa Dipecat

Terdakwa kasus narkoba, Irjen Teddy Minahasa mengajukan banding atas putusan Komisi Kode Etik dan Profesi Polri yang memberhentikannya dari Polri.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Inspektur Teddy Minahasa menjalani sidang Komisi Kode Etik dan Profesi Polri, Selasa (30/5/2023).
TANGKAPAN LAYAR

Inspektur Teddy Minahasa menjalani sidang Komisi Kode Etik dan Profesi Polri, Selasa (30/5/2023).

JAKARTA, KOMPAS - Bekas Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota Polri oleh Komisi Kode Etik dan Profesi Polri karena terbukti melakukan perbuatan tercela. Namun, Teddy melawan putusan itu dengan menyatakan banding.

Sebagaimana diberitakan, majelis hakim Pengadilan Jakarta Barat menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Teddy. Ia dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan