Irjen Teddy Minahasa Dipecat
Terdakwa kasus narkoba, Irjen Teddy Minahasa mengajukan banding atas putusan Komisi Kode Etik dan Profesi Polri yang memberhentikannya dari Polri.
JAKARTA, KOMPAS - Bekas Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota Polri oleh Komisi Kode Etik dan Profesi Polri karena terbukti melakukan perbuatan tercela. Namun, Teddy melawan putusan itu dengan menyatakan banding.
Sebagaimana diberitakan, majelis hakim Pengadilan Jakarta Barat menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Teddy. Ia dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).