logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บJawab Tudingan Denny...
Iklan

Jawab Tudingan Denny Indrayana, MA: Majelis PK Demokrat Belum Dibentuk

Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengingatkan Denny Indrayana, bahkan menilainya layak dijatuhi sanksi. Sebagai pengacara, Denny seharusnya tahu putusan hakim sebelum dibacakan, statusnya rahasia.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
ยท 1 menit baca
Gedung Mahkamah Agung
KOMPAS/PRADIPTA PANDU MUSTIKA

Gedung Mahkamah Agung

JAKARTA, KOMPAS โ€” Mahkamah Agung membantah tudingan Denny Indrayana, mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, terkait dugaan tukar guling putusan perkara peninjauan kembali sengketa Partai Demokrat dengan kasus korupsi di MA. Tudingan tersebut dinilai tak berdasar sebab majelis hakim untuk menangani perkara tersebut bahkan belum terbentuk.

โ€Berdasarkan sistem informasi administrasi perkara di MA itu, tanggal distribusi masih kosong dan majelisnya masih kosong alias belum ada. Bagaimana mungkin putusannya bisa di tebak-tebak? Tunggu saja proses di MA terkait perkara itu,โ€ ujar juru bicara MA, Suharto, Senin (29/5/2023).

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan