Kasus Hukum Lahan Hotel Sultan Belum Usai, Kemensetneg Terus Berupaya Amankan Aset Negara
Kemensetneg dan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno terus berusaha untuk melakukan penataan, pemanfaatan, dan pengelolaan terhadap bidang tanah yang merupakan bagian dari kawasan GBK.
JAKARTA, KOMPAS β Kementerian Sekretariat Negara, dalam hal ini Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno, menegaskan akan terus mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan aset milik negara di kawasan GBK. Revitalisasi GBK akan tetap berjalan meskipun gugatan menyangkut lahan sengketa Blok 15 Kawasan GBK yang saat ini berdiri Hotel Sultan masih berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Direktur Utama PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan, Pontjo Sutowo, kembali menggugat ke Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sejak 28 Februari 2023. Dia menuntut pembatalan Surat Keputusan Hak Pengelolaan Lahan (SK HPL) 1/Gelora atas nama Kementerian Sekretariat Negara. Kemensetneg sebagai pemilik aset dan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (GBK) sebagai pengelola aset tidak digugat.