logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKasus Hukum Lahan Hotel Sultan...
Iklan

Kasus Hukum Lahan Hotel Sultan Belum Usai, Kemensetneg Terus Berupaya Amankan Aset Negara

Kemensetneg dan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno terus berusaha untuk melakukan penataan, pemanfaatan, dan pengelolaan terhadap bidang tanah yang merupakan bagian dari kawasan GBK.

Oleh
MAWAR KUSUMA WULAN
Β· 0 menit baca
Direktur Utama Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno Rakhmadi A Kusumo (tengah) memberikan keterangan pers dengan didampingi kuasa hukum dari kantor hukum Assegaf Hamzah & Partners (AHP), Chandra Hamzah (kiri), di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (25/5/2023).
MAWAR KUSUMA WULAN/KOMPAS

Direktur Utama Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno Rakhmadi A Kusumo (tengah) memberikan keterangan pers dengan didampingi kuasa hukum dari kantor hukum Assegaf Hamzah & Partners (AHP), Chandra Hamzah (kiri), di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (25/5/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Kementerian Sekretariat Negara, dalam hal ini Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno, menegaskan akan terus mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan aset milik negara di kawasan GBK. Revitalisasi GBK akan tetap berjalan meskipun gugatan menyangkut lahan sengketa Blok 15 Kawasan GBK yang saat ini berdiri Hotel Sultan masih berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Direktur Utama PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan, Pontjo Sutowo, kembali menggugat ke Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sejak 28 Februari 2023. Dia menuntut pembatalan Surat Keputusan Hak Pengelolaan Lahan (SK HPL) 1/Gelora atas nama Kementerian Sekretariat Negara. Kemensetneg sebagai pemilik aset dan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (GBK) sebagai pengelola aset tidak digugat.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan