logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊMenko Polhukam: Proyek BTS 4G ...
Iklan

Menko Polhukam: Proyek BTS 4G Dilanjutkan, BPKP Bebas Mengawasi

Selama ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tak boleh masuk ikut mengawasi proyek menara BTS Kemenkominfo. Kini, setelah menteri asal Partai Nasdem ditahan, BPKP boleh ikut pendampingan Kemenkominfo lagi.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika Mahfud MD (kiri) menyampaikan keterangan pers didampingi Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong (kanan) di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin (22/5/2023). Mahfud MD menggelar konferensi pers setelah ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo menjadi Plt Menteri Komunikasi dan Informatika. Dalam pertemuan di Istana Negara, Presiden Joko Widodo memberikan arahan kepada Mahfud MD untuk terus melanjutkan proyek pembangunan menara <i>base transceiver station </i>(BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika.
ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika Mahfud MD (kiri) menyampaikan keterangan pers didampingi Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong (kanan) di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin (22/5/2023). Mahfud MD menggelar konferensi pers setelah ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo menjadi Plt Menteri Komunikasi dan Informatika. Dalam pertemuan di Istana Negara, Presiden Joko Widodo memberikan arahan kepada Mahfud MD untuk terus melanjutkan proyek pembangunan menara base transceiver station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika.

JAKARTA, KOMPAS β€” Setelah mengumumkan bahwa proyek menara based transceiver station atau BTS 4G dilanjutkan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta agar Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ikut masuk mengawasi proyek tersebut. Menurut dia, selama ini pengawas eksternal seperti BPKP dilarang masuk oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk pendampingan.

”Satu hal yang menyebabkan (korupsi) ini terjadi karena di Kemenkominfo ini BPKP tidak boleh masuk. Memang aturannya tidak harus masuk, tetapi boleh meminta pendampingan. Beberapa kementerian aman (dari kasus korupsi) karena sebelum memulai satu proyek minta BPKP audit dulu. Di sini, mau masuk tidak boleh,” ujarnya saat konferensi pers bersama di Kemenkominfo, Selasa (23/5/2023).

Editor:
Bagikan