Menko Polhukam: Proyek BTS 4G Dilanjutkan, BPKP Bebas Mengawasi
Selama ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tak boleh masuk ikut mengawasi proyek menara BTS Kemenkominfo. Kini, setelah menteri asal Partai Nasdem ditahan, BPKP boleh ikut pendampingan Kemenkominfo lagi.
JAKARTA, KOMPAS β Setelah mengumumkan bahwa proyek menara based transceiver station atau BTS 4G dilanjutkan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta agar Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ikut masuk mengawasi proyek tersebut. Menurut dia, selama ini pengawas eksternal seperti BPKP dilarang masuk oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk pendampingan.
βSatu hal yang menyebabkan (korupsi) ini terjadi karena di Kemenkominfo ini BPKP tidak boleh masuk. Memang aturannya tidak harus masuk, tetapi boleh meminta pendampingan. Beberapa kementerian aman (dari kasus korupsi) karena sebelum memulai satu proyek minta BPKP audit dulu. Di sini, mau masuk tidak boleh,β ujarnya saat konferensi pers bersama di Kemenkominfo, Selasa (23/5/2023).