logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บKejagung Bidik Penerima Aliran...
Iklan

Kejagung Bidik Penerima Aliran Dana Rp 8,032 Triliun

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah memastikan bahwa penyidik akan menelusuri pihak yang menerima dana dan mengoptimalkan pemulihan kerugian negara dalam kasus dugan korupsi BTS 4G.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
ยท 1 menit baca
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) mengenakan rompi khusus saat ditahan seusai diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Johnny G Plate menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan <i>base transceiver station</i> atau BTS dalam program Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022 sebesar Rp 8 triliun.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) mengenakan rompi khusus saat ditahan seusai diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Johnny G Plate menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan base transceiver station atau BTS dalam program Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022 sebesar Rp 8 triliun.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Kejaksaan Agung menegaskan akan menelusuri pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dari proyek dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022. Untuk itu, penyidik akan meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK untuk menelusuri aliran dana.

โ€Kami pasti minta ke PPATK karena PPATK yang punya kewenangan, punya tugas dan fungsi itu (penelusuran aliran dana),โ€ kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, Senin (22/5/2023) malam.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan