Soal Johnny G Plate, Kejagung Percaya Diri dengan Barang Bukti yang Dikantongi
Kejagung sudah beberapa kali melakukan penggeledahan di Kemenkominfo. Ada dokumen, surat, dan barang bukti elektronik yang disita untuk memperkuat barang bukti sebelumnya.
JAKARTA, KOMPAS β Kejaksaan Agung percaya diri dengan barang bukti yang sudah dikantongi terkait penetapan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 Bakti Kemenkominfo. Kejagung mengeklaim sudah beberapa kali menggeledah kantor Sekretaris Jenderal Nasdem itu di Kemenkominfo untuk mencari alat bukti yang menguatkan penyidikan kasus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat dihubungi, Kamis (18/5/2023), mengatakan, sesuai dengan hasil perhitungan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang telah diserahkan kepada penyidik Kejagung, hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 8,032 triliun. Dengan perkiraan kerugian negara yang sebesar itu, lanjutnya, Kejagung selaku aparat penegak hukum tentu tidak bisa mendiamkan kasus tersebut. Jika tidak ditetapkan sebagai tersangka, padahal ditemukan dua alat bukti yang sah, nanti Kejagung juga akan dihujat oleh masyarakat.