logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊNasib Caleg Semakin Tidak...
Iklan

Nasib Caleg Semakin Tidak Menentu

Pada Peraturan KPU No 10/2023 tentang tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tak ada larangan penggantian nomor urut caleg setelah daftar ke KPU. Namun, ini dinilai tak memberi kepastian.

Oleh
IQBAL BASYARI
Β· 0 menit baca
Meski belum memasuki masa kampanye, baliho dan poster partai politik maupun tokoh partai politik mulai banyak menghiasi ruang-ruang publik, seperti di Serpong, Tangerang Selatan, Jumat (10/3/2023). Mendekati Pemilu 2024, baliho seperti ini diperkirakan semakin banyak bertebaran di ruang publik.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Meski belum memasuki masa kampanye, baliho dan poster partai politik maupun tokoh partai politik mulai banyak menghiasi ruang-ruang publik, seperti di Serpong, Tangerang Selatan, Jumat (10/3/2023). Mendekati Pemilu 2024, baliho seperti ini diperkirakan semakin banyak bertebaran di ruang publik.

JAKARTA, KOMPAS β€” Fleksibiltas partai politik untuk mengubah nomor urut, perpindahan daerah pemilihan, dan lembaga perwakilan setelah penyerahan daftar calon anggota legislatif dikhawatirkan menimbulkan ketidakpastian. Perubahan tersebut memicu pragmatisme transaksional dan membuat nasib caleg yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum semakin tidak menentu.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, tidak ada larangan berkenaan penggantian nomor urut caleg setelah didaftarkan ke KPU. Pasal 66 Ayat (1) huruf b PKPU 10/2023 juga disebutkan, parpol juga dapat mengajukan perubahan rancangan DCS pada masa pencermatan rancangan DCS untuk mengajukan perpindahan dapil terhadap caleg pada lembaga perwakilan dan parpol yang sama.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan