Nasib Caleg Semakin Tidak Menentu
Pada Peraturan KPU No 10/2023 tentang tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tak ada larangan penggantian nomor urut caleg setelah daftar ke KPU. Namun, ini dinilai tak memberi kepastian.
JAKARTA, KOMPAS β Fleksibiltas partai politik untuk mengubah nomor urut, perpindahan daerah pemilihan, dan lembaga perwakilan setelah penyerahan daftar calon anggota legislatif dikhawatirkan menimbulkan ketidakpastian. Perubahan tersebut memicu pragmatisme transaksional dan membuat nasib caleg yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum semakin tidak menentu.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, tidak ada larangan berkenaan penggantian nomor urut caleg setelah didaftarkan ke KPU. Pasal 66 Ayat (1) huruf b PKPU 10/2023 juga disebutkan, parpol juga dapat mengajukan perubahan rancangan DCS pada masa pencermatan rancangan DCS untuk mengajukan perpindahan dapil terhadap caleg pada lembaga perwakilan dan parpol yang sama.