logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊBambang Kayun Segera Diadili...
Iklan

Bambang Kayun Segera Diadili dalam Kasus Dugaan Suap Rp 57,1 Miliar

Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Bambang Kayun atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 57,1 miliar yang diperoleh dari sejumlah pihak.

Oleh
HIDAYAT SALAM
Β· 0 menit baca
Bambang Kayun berusaha melewati hadangan para wartawan setelah diperiksa penyidik di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (2/3/2023).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Bambang Kayun berusaha melewati hadangan para wartawan setelah diperiksa penyidik di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (2/3/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Berkas perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka bekas Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri Ajun Komisaris Besar Bambang Kayun telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk disidangkan. Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Bambang atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 57,1 miliar yang diperoleh dari sejumlah pihak.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (16/5/2023), mengatakan, Jaksa KPK telah melimpahkan berkas penyidikan serta surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan pelimpahan tersebut, persidangan terhadap yang bersangkutan akan segera dilakukan.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan