Dua Perusahaan BUMN Dibelit Proyek Fiktif, Nilainya Mencapai Rp 200 Miliar
Diduga untuk memperkaya diri, sejumlah petinggi di BUMN membuat dokumen proyek fiktif. Hal itu ditemukan di PT Ghara Telkom Sigma dan PT Amarta Karya. Bahkan, di PT Amarta Karya diduga ada 60 proyek fiktif.
JAKARTA, KOMPAS β Sejumlah badan usaha milik negara tengah dibelit kasus proyek fiktif. Para pihak yang terlibat dalam kasus ini menggunakan dokumen pendukung tanpa ada proyek yang dikerjakan. Proyek fiktif itu ditemukan di PT Ghara Telkom Sigma dan PT Amarta Karya yang masing-masing tengah disidik di Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Untuk proyek fiktif di PT Ghara Telkom Sigma, penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka. Proyek fiktif itu adalah pembangunan apartemen oleh PT Ghara Telkom Sigma periode 2017-2018 senilai Rp 282,4 miliar. Tiga tersangka di antaranya merupakan mantan pejabat di PT Graha Telkom Sigma, anak perusahaan PT Telkom Indonesia (Persero).