logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊDinilai Tak Berhak Berikan...
Iklan

Dinilai Tak Berhak Berikan Perintah, Banding Bekas Anak Buah Ferdy Sambo Ditolak

Majelis hakim PT DKI Jakarta kuatkan putusan PN Jaksel terhadap Hendra dan Agus, terdakwa perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J. Hakim menilai Hendra tak berhak memerintah untuk amankan rekaman kamera pemantau.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Hakim berbincang saat sidang putusan banding yang diajukan oleh Hendra Kurniawan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (10/5/2023). Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan 3 tahun penjara untuk Hendra Kurniawan dan 2 tahun penjara untuk Agus Nurpatria yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, kedua terdakwa mengajukan banding atas putusan hakim dalam perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Hakim berbincang saat sidang putusan banding yang diajukan oleh Hendra Kurniawan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (10/5/2023). Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan 3 tahun penjara untuk Hendra Kurniawan dan 2 tahun penjara untuk Agus Nurpatria yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, kedua terdakwa mengajukan banding atas putusan hakim dalam perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan bekas anak buah Ferdy Sambo, yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap keduanya dalam kasus perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Salah satu pertimbangannya, majelis hakim menilai Hendra tidak berhak memberikan perintah untuk mengamankan rekaman kamera pemantau di pos keamanan Kompleks Polri Duren Tiga, rumah Ferdy Sambo, tempat Nofriansyah dibunuh.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan