Dinilai Tak Berhak Berikan Perintah, Banding Bekas Anak Buah Ferdy Sambo Ditolak
Majelis hakim PT DKI Jakarta kuatkan putusan PN Jaksel terhadap Hendra dan Agus, terdakwa perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J. Hakim menilai Hendra tak berhak memerintah untuk amankan rekaman kamera pemantau.
JAKARTA, KOMPAS β Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan bekas anak buah Ferdy Sambo, yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap keduanya dalam kasus perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Salah satu pertimbangannya, majelis hakim menilai Hendra tidak berhak memberikan perintah untuk mengamankan rekaman kamera pemantau di pos keamanan Kompleks Polri Duren Tiga, rumah Ferdy Sambo, tempat Nofriansyah dibunuh.