logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKPK Periksa Pengacara Lukas...
Iklan

KPK Periksa Pengacara Lukas Enembe sebagai Tersangka

KPK menetapkan Roy Rening sebagai tersangka atas dugaan dengan sengaja merintangi proses penyidikan yang sedang KPK lakukan terhadap Lukas Enembe berdasarkan kecukupan alat bukti. Pada Selasa (9/5), Roy mulai diperiksa,

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 0 menit baca
Pengacara Stefanus Roy Rening bersama tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe lainnya mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (23/9/2022).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Pengacara Stefanus Roy Rening bersama tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe lainnya mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (23/9/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemberantasan Korupsi mengembangkan perkara dugaan korupsi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dengan memanggil pengacaranya, Stefanus Roy Rening, sebagai tersangka atas dugaan merintangi penyidikan. Dalam pemanggilan itu, Roy menyiapkan barang bukti untuk menunjukkan bahwa ia tidak pernah merintangi, mencegah, atau menggagalkan penyidikan.

Roy memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (9/5/2023), sekitar pukul 10.00 WIB. Ia hadir didampingi dengan kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona. Pada mulanya Roy dipanggil KPK pada Jumat (5/5), tetapi ia tidak hadir karena alasan kesehatan.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan