logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊDiduga Susun Skenario Rintangi...
Iklan

Diduga Susun Skenario Rintangi Penyidikan, Pengacara Lukas Enembe Ditahan

Roy Rening ditahan KPK untuk 20 hari pertama pada 9-28 Mei 2023 di cabang rumah tahanan KPK pada Markas Komando Pusat Pomal, Jakarta Utara. Ia dituding merintangi pemeriksaan KPK terhadap Lukas Enembe, Gubernur Papua.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
Pengacara Gubernur Papua (non-aktif) Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan (<i>obstruction of justice</i>) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/5/2023). Roy ditetapkan sebagai tersangka karena tindakan kesengajaan merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan dalam perkara dugaan korupsi dengan tersangka Lukas Enembe.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN (HAS)

Pengacara Gubernur Papua (non-aktif) Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/5/2023). Roy ditetapkan sebagai tersangka karena tindakan kesengajaan merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan dalam perkara dugaan korupsi dengan tersangka Lukas Enembe.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pengacara Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, diduga menghalangi dan merintangi proses penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Salah satunya, menyusun skenario berupa memberikan saran dan memengaruhi beberapa pihak agar tidak hadir memenuhi panggilan KPK sebagai saksi.

Atas dugaan tersebut berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan Roy sebagai tersangka. Penyidik menahan Roy untuk 20 hari pertama pada 9-28 Mei 2023 di cabang rumah tahanan KPK pada Markas Komando Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal), Jakarta Utara. Sebelum ditahan, penyidik telah memeriksa Roy sekitar enam jam.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan