Penghentian Penyidikan Kasus Dana Reses PAN di KPK Diajukan Praperadilan
MPH ajukan permohonan praperadilan terkait penghentian penyidikan dugaan korupsi penyelewengan dana reses Rp 135 juta oleh anggota DPR dari Fraksi Amanat Nasional. KPK dan pemerintah diminta memberikan atensi khusus.
JAKARTA, KOMPAS β Perkumpulan Masyarakat Peduli Hukum atau MPH melayangkan permohonan praperadilan terkait penghentian penyidikan dugaan korupsi penyelewengan dana reses senilai Rp 135 juta oleh anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional. Hakim diminta untuk memerintahkan KPK memeriksa, memanggil, dan menyidik kembali Zulkifli Hasan dan Ketua Badan Saksi Nasional Dewan Pimpinan Pusat PAN atas dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana reses tersebut.
Dalam gugatannya, Senin (8/5/2023), hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini diminta MPH untuk menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Hakim juga diminta menyatakan sah dan berdasar terhadap legal standing atau kedudukan hukum serta bukti-bukti yang diajukan oleh MPH terkait permohonan praperadilan ini.