logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPenghentian Penyidikan Kasus...
Iklan

Penghentian Penyidikan Kasus Dana Reses PAN di KPK Diajukan Praperadilan

MPH ajukan permohonan praperadilan terkait penghentian penyidikan dugaan korupsi penyelewengan dana reses Rp 135 juta oleh anggota DPR dari Fraksi Amanat Nasional. KPK dan pemerintah diminta memberikan atensi khusus.

Oleh
Mis Fransiska Dewi
Β· 1 menit baca
Suasana sidang permohonan praperadilan oleh Perkumpulan Masyarakat Peduli Hukum (MPH) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/5/2023). Sidang praperadilan itu diajukan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN Zulkifli Hasan, dan Ketua Badan Saksi Nasional (BSN) DPP PAN. Pemerintah RI dalam hal ini Presiden Joko Widodo menjadi turut termohon I dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menjadi turut termohon II.
MIS FRANSISKA DEWI

Suasana sidang permohonan praperadilan oleh Perkumpulan Masyarakat Peduli Hukum (MPH) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/5/2023). Sidang praperadilan itu diajukan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN Zulkifli Hasan, dan Ketua Badan Saksi Nasional (BSN) DPP PAN. Pemerintah RI dalam hal ini Presiden Joko Widodo menjadi turut termohon I dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menjadi turut termohon II.

JAKARTA, KOMPAS β€” Perkumpulan Masyarakat Peduli Hukum atau MPH melayangkan permohonan praperadilan terkait penghentian penyidikan dugaan korupsi penyelewengan dana reses senilai Rp 135 juta oleh anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional. Hakim diminta untuk memerintahkan KPK memeriksa, memanggil, dan menyidik kembali Zulkifli Hasan dan Ketua Badan Saksi Nasional Dewan Pimpinan Pusat PAN atas dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana reses tersebut.

Dalam gugatannya, Senin (8/5/2023), hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini diminta MPH untuk menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Hakim juga diminta menyatakan sah dan berdasar terhadap legal standing atau kedudukan hukum serta bukti-bukti yang diajukan oleh MPH terkait permohonan praperadilan ini.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan