logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊBareskrim Polri Terus Berupaya...
Iklan

Bareskrim Polri Terus Berupaya Bebaskan 20 WNI Korban TPPO di Myanmar

Hingga kini masih ada 15 WNI yang masih dilakukan upaya negosiasi agar dapat dibebaskan. Adapun empat WNI lainnya akan dilepaskan oleh pihak perusahaan tempat mereka bekerja, dan satu WNI lagi menolak dipulangkan.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah NTB membawa para tersangka yang turut dihadirkan dalam konferensi pers kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO di Mataram, Kamis (30/3/2023). Total ada enam tersangka dari dua laporan polisi dengan korban sebanyak delapan orang perempuan asal Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa.
KOMPAS/ISMAIL ZAKARIA

Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah NTB membawa para tersangka yang turut dihadirkan dalam konferensi pers kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO di Mataram, Kamis (30/3/2023). Total ada enam tersangka dari dua laporan polisi dengan korban sebanyak delapan orang perempuan asal Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa.

JAKARTA, KOMPAS β€” Badan Reserse Kriminal Polri terus berupaya untuk membebaskan 20 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan disekap di Myawaddy, Myanmar. Informasi terkini, tim Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon (Myanmar) dan KBRI Bangkok (Thailand) sedang berada di wilayah Myawaddy untuk mengusut kasus itu.

”KBRI Yangon dan KBRI Bangkok saat ini menangani viralnya kasus 20 WNI korban TPPO di Myawaddy di Myanmar yang berbatasan dengan wilayah Thailand dengan jarak 11 kilometer,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas, Sabtu (6/5/2023).

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan