Bareskrim Polri Terus Berupaya Bebaskan 20 WNI Korban TPPO di Myanmar
Hingga kini masih ada 15 WNI yang masih dilakukan upaya negosiasi agar dapat dibebaskan. Adapun empat WNI lainnya akan dilepaskan oleh pihak perusahaan tempat mereka bekerja, dan satu WNI lagi menolak dipulangkan.
JAKARTA, KOMPAS β Badan Reserse Kriminal Polri terus berupaya untuk membebaskan 20 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan disekap di Myawaddy, Myanmar. Informasi terkini, tim Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon (Myanmar) dan KBRI Bangkok (Thailand) sedang berada di wilayah Myawaddy untuk mengusut kasus itu.
βKBRI Yangon dan KBRI Bangkok saat ini menangani viralnya kasus 20 WNI korban TPPO di Myawaddy di Myanmar yang berbatasan dengan wilayah Thailand dengan jarak 11 kilometer,β kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas, Sabtu (6/5/2023).