Keberatan Administrasi Ditolak KPK, Endar Akan Banding ke Presiden
Endar menilai surat tanggapan KPK terkait keberatan administrasi yang ia ajukan atas pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK tak menjawab persoalan. Menurut dia, pimpinan KPK telah menyalahgunakan kewenangan.
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Pemberantasan Korupsi menolak surat keberatan administrasi yang diajukan oleh Brigjen (Pol) Endar Priantoro terkait dengan pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Untuk itu, Endar akan segera mengajukan banding administrasi ke Presiden Joko Widodo.
Endar Priantoro, saat ditemui di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (4/5/2023), mengatakan, ia telah menerima surat tanggapan soal keberatan administrasi terkait dengan pemecatannya tanpa alasan yang jelas oleh KPK. βHari ini dapat surat jawabannya. Saya menerima suratnya dari Pak Sekjen KPK (Cahya H Harefa). Jawabannya tidak menjawab apa yang kami persoalkan,β kata Endar.