Pengacara Lukas Enembe Klaim Roy Rening Memberikan Pendapat Sesuai dengan Profesinya
KPK akan meminta keterangan pengacara Lukas Enembe Roy Rening, Jumat (5/5/2025) pagi di KPK terkait dugaan perintangan penyidikan Lukas.
JAKARTA, KOMPAS β Tim hukum dan advokasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menegaskan bahwa rekannya sesama pengacara Lukas, Stefanus Roy Rening, hanya memberikan pendapat sesuai dengan profesinya. Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya akan memanggil Roy pada Jumat (5/5/2023) untuk dimintai keterangan dalam perkara dugaan perintangan penyidikan Lukas.
Anggota tim hukum dan advokasi Lukas, Petrus Bala Pattyona, mengatakan, Roy ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan menghalangi proses penyidikan pada perkara dugaan korupsi yang dilakukan Lukas karena memberikan pendapat kepada Lukas. Menurut Petrus, penetapan tersangka ini bisa menjadi ancaman bagi profesi pengacara.