logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPengacara Lukas Enembe Klaim...
Iklan

Pengacara Lukas Enembe Klaim Roy Rening Memberikan Pendapat Sesuai dengan Profesinya

KPK akan meminta keterangan pengacara Lukas Enembe Roy Rening, Jumat (5/5/2025) pagi di KPK terkait dugaan perintangan penyidikan Lukas.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 0 menit baca
Pengacara Stefanus Roy Rening bersama tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe lainnya mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (23/9/2022). Tim kuasa hukum Lukas Enembe menemui KPK untuk menjelaskan kondisi kesehatan Lukas Enembe dan memohon diizinkan berobat ke Singapura. KPK memanggil Lukas Enembe yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (26/9/2022). Lukas Enembe menjadi tersangka kasus suap gratifikasi perijinan pengadaan barang dan jasa sebesar Rp 1 miliar.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Pengacara Stefanus Roy Rening bersama tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe lainnya mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (23/9/2022). Tim kuasa hukum Lukas Enembe menemui KPK untuk menjelaskan kondisi kesehatan Lukas Enembe dan memohon diizinkan berobat ke Singapura. KPK memanggil Lukas Enembe yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (26/9/2022). Lukas Enembe menjadi tersangka kasus suap gratifikasi perijinan pengadaan barang dan jasa sebesar Rp 1 miliar.

JAKARTA, KOMPAS β€” Tim hukum dan advokasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menegaskan bahwa rekannya sesama pengacara Lukas, Stefanus Roy Rening, hanya memberikan pendapat sesuai dengan profesinya. Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya akan memanggil Roy pada Jumat (5/5/2023) untuk dimintai keterangan dalam perkara dugaan perintangan penyidikan Lukas.

Anggota tim hukum dan advokasi Lukas, Petrus Bala Pattyona, mengatakan, Roy ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan menghalangi proses penyidikan pada perkara dugaan korupsi yang dilakukan Lukas karena memberikan pendapat kepada Lukas. Menurut Petrus, penetapan tersangka ini bisa menjadi ancaman bagi profesi pengacara.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan