KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Lukas Enembe
Salah satu tersangka diduga menerima suap dan gratifikasi bersama Lukas Enembe. Adapun seorang tersangka lainnya diduga telah menghalangi proses penyidikan kasus Lukas Enembe.
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Keduanya adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Papua Gerius One Yoman dan pengacara Stefanus Roy Rening.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, dari proses penyidikan perkara Lukas, tim penyidik menemukan adanya peran pihak lain yang bersama-sama dengan Lukas diduga menerima suap dan gratifikasi dari berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Papua.