Keterwakilan Politik Perempuan di Parlemen Terancam Menurun
Anggota KPU, Idham Holik, mengatakan, partai politik harus memperhatikan persyaratan pengajuan bakal calon anggota legislatif saat mendaftarkan ke KPU. Dalam daftar bakal calon, parpol wajib calonkan 30 persen perempuan.
JAKARTA, KOMPAS — Keterwakilan politik perempuan yang menduduki kursi Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah pada Pemilu 2024 terancam menurun. Kalau kandidatnya lebih sedikit, keterwakilan politik perempuan di parlemen terancam semakin menurun. Di sisi lain, jumlah bakal calon anggota DPD yang bisa mendaftar hanya mencapai 19,86 persen.
Anggota Komisi Pemilihan Umum, Idham Holik, mengatakan, partai politik harus memperhatikan persyaratan pengajuan bakal calon anggota legislatif saat mendaftarkan ke KPU. Dalam daftar bakal calon yang didaftarkan, parpol wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap daerah pemilihan. ”Penyusunan daftar bakal caleg harus memperhatikan affirmative action dengan diverse system,” katanya di Jakarta, Rabu (3/5/2023).