logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บHakim Tolak Praperadilan Lukas...
Iklan

Hakim Tolak Praperadilan Lukas Enembe, KPK Segera Bawa Perkara ke Pengadilan

KPK akan segera membawa perkara dugaan korupsi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe ke Pengadilan Tipikor untuk dibuktikan lebih lanjut.

Oleh
Mis Fransiska Dewi
ยท 1 menit baca
Hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo saat membacakan putusan sidang praperadilan Lukas Enembe di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2023).
MIS FRANSISKA DEWI

Hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo saat membacakan putusan sidang praperadilan Lukas Enembe di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2023).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2023), menolak gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe terkait dengan penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Komisi Pemberantasan Korupsi akan segera membawa perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk dibuktikan lebih lanjut.

Sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan Enembe berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2023). Hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo saat membacakan putusan menyatakan, semua gugatan pemohon ditolak karena tidak berdasarkan hukum. โ€Mengadili, dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,โ€ kata Hendra.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan