Hakim Tolak Praperadilan Lukas Enembe, KPK Segera Bawa Perkara ke Pengadilan
KPK akan segera membawa perkara dugaan korupsi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe ke Pengadilan Tipikor untuk dibuktikan lebih lanjut.
JAKARTA, KOMPAS โ Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2023), menolak gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe terkait dengan penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Komisi Pemberantasan Korupsi akan segera membawa perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk dibuktikan lebih lanjut.
Sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan Enembe berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2023). Hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo saat membacakan putusan menyatakan, semua gugatan pemohon ditolak karena tidak berdasarkan hukum. โMengadili, dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,โ kata Hendra.