logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKPK Optimistis Hakim Tolak...
Iklan

KPK Optimistis Hakim Tolak Praperadilan Lukas Enembe

KPK telah memaparkan 142 dokumen yang menerangkan bahwa proses penyidikan perkara Lukas Enembe sesuai aturan hukum. KPK juga telah menghadirkan delapan orang ahli untuk membantah seluruh dalil dari pihak Lukas.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
Sidang praperadilan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, dengan agenda kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/5/2023).
KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO

Sidang praperadilan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, dengan agenda kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/5/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemberantasan Korupsi optimistis hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.KPK meyakini bahwa penetapan tersangka terhadap Lukas sesuai aturan hukum.

Dalam sidang praperadilan dengan agenda kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/5/2023), tim Biro Hukum KPK dan kuasa hukum Lukas menyerahkan berkas kesimpulan kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hendra Utama Sutardodo. Namun, berkas tersebut dianggap dibacakan.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan