Jelang Pendaftaran Bakal Caleg, Sejumlah Parpol Siapkan Langkah Khusus
Selain parpol, KPU juga tengah sibuk mempersiapkan diri jelang pendaftaran bakal calon legislatif. Mereka berharap, seluruh dokumen yang dikumpulkan mampu dilengkapi oleh seluruh parpol.
JAKARTA, KOMPAS β Pendaftaran bakal calon anggota legislatif di Komisi Pemilihan Umum akan dibuka pada 1-14 Mei 2023. Sejumlah partai politik kini gencar menyiapkan langkah khusus untuk diterapkan agar bakal calon anggota legislatifnya lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Tak hanya parpol, KPU juga sibuk menyiapkan diri jelang pendaftaran.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), misalnya, sudah mengintegrasikan seluruh data bakal calon anggota legislatif (bacaleg) tingkat kabupaten/kota dan provinsi ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) milik KPU. Hal ini dianggap untuk menunjukkan kedisiplinan dalam menyongsong Pemilu 2024.