logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊJelang Pendaftaran Bakal...
Iklan

Jelang Pendaftaran Bakal Caleg, Sejumlah Parpol Siapkan Langkah Khusus

Selain parpol, KPU juga tengah sibuk mempersiapkan diri jelang pendaftaran bakal calon legislatif. Mereka berharap, seluruh dokumen yang dikumpulkan mampu dilengkapi oleh seluruh parpol.

Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
Β· 0 menit baca
Para politisi yang akan maju menjadi calon anggota legislatif (caleg) pada pemilu mendatang memanfaatkan momentum Idul Fitri untuk beradu pencitraan diri melalui pemasangan spanduk, seperti terlihat di perempatan Jalan Dewi Sartika Depok, Jawa Barat, Selasa (25/4/2023).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Para politisi yang akan maju menjadi calon anggota legislatif (caleg) pada pemilu mendatang memanfaatkan momentum Idul Fitri untuk beradu pencitraan diri melalui pemasangan spanduk, seperti terlihat di perempatan Jalan Dewi Sartika Depok, Jawa Barat, Selasa (25/4/2023).

JAKARTA, KOMPAS – Pendaftaran bakal calon anggota legislatif di Komisi Pemilihan Umum akan dibuka pada 1-14 Mei 2023. Sejumlah partai politik kini gencar menyiapkan langkah khusus untuk diterapkan agar bakal calon anggota legislatifnya lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Tak hanya parpol, KPU juga sibuk menyiapkan diri jelang pendaftaran.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), misalnya, sudah mengintegrasikan seluruh data bakal calon anggota legislatif (bacaleg) tingkat kabupaten/kota dan provinsi ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) milik KPU. Hal ini dianggap untuk menunjukkan kedisiplinan dalam menyongsong Pemilu 2024.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan