Pembunuhan Brigadir J
Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Akan Ajukan Kasasi
Perkara pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat diperkirakan akan berlanjut. Dua dari empat terdakwa kasus tersebut berencana mengajukan kasasi.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal, bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
JAKARTA, KOMPAS — Mantan ajudan dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, berencana mengambil langkah hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Upaya hukum tersebut ditempuh setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menolak permohonan banding keduanya.
Sebagaimana diberitakan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 12 April lalu menjatuhkan putusan berupa menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan tetap menjatuhkan hukuman yang sama, baik kepada Rizky Rizal maupun Kuat Ma'ruf. Dengan demikian, Ricky tetap dihukum 13 tahun penjara, sedangkan Kuat dihukum 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.