logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKuasa Hukum Sebut Dakwaan atas...
Iklan

Kuasa Hukum Sebut Dakwaan atas Fatia-Haris Cacat Formil

Kuasa hukum Fatia dan Haris menyebut dakwaan terhadap keduanya cacat formil sehingga memohon majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum.

Oleh
Ayu Octavi Anjani
Β· 0 menit baca
Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari tim Haris Azhar selaku Direktur Lokataru di PN Jakarta Timur, Senin (17/4/2023).
AYU OCTAVI ANJANI

Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari tim Haris Azhar selaku Direktur Lokataru di PN Jakarta Timur, Senin (17/4/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Tim kuasa hukum terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menyebut dakwaan atas kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan merupakan tindakan hukum melawan partisipasi publik. Mediasi disebut tidak pernah terjadi antara Fatia, Haris, dan Luhut, sehingga dakwaan dinilai cacat formil.

Hal ini terungkap dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari tim Haris Azhar selaku Direktur Lokataru dan Fatia Maulidiyanti selaku Koordinator Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, yang berlangsung terpisah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/4/2023).

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan