logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPutri Candrawathi Tetap...
Iklan

Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis hukuman PN Jakarta Selatan terhadap Putri Candawathi, salah satu terdakwa pembunuhan Brigadir J. Perbuatan Putri dinilai membuka kerusakan dalam lembaga.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Terdakwa Putri Candrawathi (kiri) berdiskusi dengan penasihat hukumnya saat majelis hakim menskors sejenak jalannya sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Dalam sidang hari pertama untuk putusan vonis ini, Ferdy Sambo memperoleh hukumam mati. Hukuman ini lebih berat dari tuntutan sebelumnya, yaitu hukuman seumur hidup.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Terdakwa Putri Candrawathi (kiri) berdiskusi dengan penasihat hukumnya saat majelis hakim menskors sejenak jalannya sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Dalam sidang hari pertama untuk putusan vonis ini, Ferdy Sambo memperoleh hukumam mati. Hukuman ini lebih berat dari tuntutan sebelumnya, yaitu hukuman seumur hidup.

JAKARTA, KOMPAS β€” Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama terhadap Putri Candrawathi, istri bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pengadilan banding tetap menghukum Putri dengan pidana 20 tahun penjara sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putusan itu dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Ewit Soetriadi dengan didampingi Singgih Budi Prakoso, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi sebagai hakim anggota, dalam persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). Adapun putusan dibaca secara bergantian.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan