Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis hukuman PN Jakarta Selatan terhadap Putri Candawathi, salah satu terdakwa pembunuhan Brigadir J. Perbuatan Putri dinilai membuka kerusakan dalam lembaga.
JAKARTA, KOMPAS β Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama terhadap Putri Candrawathi, istri bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pengadilan banding tetap menghukum Putri dengan pidana 20 tahun penjara sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putusan itu dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Ewit Soetriadi dengan didampingi Singgih Budi Prakoso, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi sebagai hakim anggota, dalam persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). Adapun putusan dibaca secara bergantian.