logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKY Usulkan Penjatuhan Sanksi...
Iklan

KY Usulkan Penjatuhan Sanksi terhadap 14 Hakim

Komisi Yudisial dinilai hanya berani memeriksa hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap poin lain dalam kode etik, tetapi tidak soal poin profesionalisme. Padahal, di sanalah permasalahan korupsi yudisial.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
Β· 1 menit baca
Kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Kamis (18/5/2017).
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Kamis (18/5/2017).

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Yudisial akan mengusulkan penjatuhan sanksi terhadap 14 hakim karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Mayoritas hakim tersebut atau sebanyak sembilan orang terbukti tidak professional menurut hasil investigasi dan pemeriksaan KY sepanjang Januari hingga Maret 2023.

Selain tidak profesional, dua hakim terbukti menerima gratifikasi. Tiga hakim lainnya direkomendasikan menerima sanksi karena selingkuh, berkomunikasi dengan pihak beperkara, dan tidak memberi akses kepada pelapor untuk bertemu dengan anak kandung.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan