logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊSetelah Sambo-Putri, Hakim...
Iklan

Setelah Sambo-Putri, Hakim Tolak Banding Ricky dan Kuat

Vonis majelis hakim di pengadilan tingkat pertama atas Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, dua terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, dinilai sudah tepat dan adil.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Majelis hakim membacakan putusan banding kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (12/4/2023). Selain Sambo, majelis hakim banding membacakan putusan banding tiga terdakwa lain dalam kasus ini.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Majelis hakim membacakan putusan banding kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (12/4/2023). Selain Sambo, majelis hakim banding membacakan putusan banding tiga terdakwa lain dalam kasus ini.

JAKARTA, KOMPAS - Menyusul Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, permohonan banding dari dua terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, ditolak majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis menilai pertimbangan yang diuraikan dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah tepat dan benar.

Hal itu terungkap dalam pembacaan putusan banding terhadap terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf yang dilakukan berurutan, pada Rabu (12/4/2023), di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis hakim dalam putusan banding terdakwa Ricky diketuai oleh H Mulyanto dengan anggota, Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi. Adapun dalam putusan banding terhadap Kuat, majelis hakim diketuai oleh Abdul Fattah, sementara yang lain mendampingi menjadi hakim anggota.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan