logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊSidang Gugatan Praperadilan...
Iklan

Sidang Gugatan Praperadilan Lukas Enembe terhadap KPK Ditunda Sepekan

Sidang perdana gugatan praperadilan Lukas Enembe melawan KPK ditunda pekan depan. Berdasarkan surat dari KPK yang dibacakan hakim, KPK meminta sidang ditunda dengan alasan akan koordinasi dan menyiapkan jawaban.

Oleh
Ayu Octavi Anjani
Β· 0 menit baca
Gubernur Papua Lukas Enembe duduk di kursi roda saat dimunculkan dalam ekspos penangkapan dan penahanan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (11/1/2023).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Gubernur Papua Lukas Enembe duduk di kursi roda saat dimunculkan dalam ekspos penangkapan dan penahanan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, tersangka dugaan penerimaan gratifikasi, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi hingga satu pekan ke depan. Sidang ditunda karena ada permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi selaku termohon dalam gugatan ini untuk melakukan koordinasi dan menyiapkan jawaban.

Penundaan sidang itu disampaikan oleh hakim tunggal, Hendra Utama Sotardodo, dalam persidangan yang sedianya menjadi sidang perdana gugatan praperadilan dengan nomor perkara 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu, di PN Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan