Antisipasi Korupsi Kepala Daerah untuk Modal Pemilihan
Pengawasan eksternal sangat krusial untuk mendeteksi dini penyelewengan anggaran. "Kalau sudah ada permainan di audit keuangan, tentu tidak mudah mendeteksi dini korupsi," kata Djohermansyah Djohan, guru besar IPDN.
JAKARTA, KOMPAS โ Upaya pencegahan korupsi kepala daerah yang digunakan untuk tabungan pemenangan elektoral Pilkada 2024 membutuhkan pembenahan serius di berbagai sektor pengawasan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus mengevaluasi kinerja auditornya agar tidak mempan disuap. Adapun, Kementerian Dalam Negeri bisa melakukan monitoring dan evaluasi untuk mencegah pemotongan anggaran.
Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan saat dihubungi, Minggu (10/4/2023), mengatakan pengawasan internal pemerintah daerah cukup sulit untuk menjangkau pengawasan dan evaluasi anggaran. Apalagi, jika kepala daerah menggunakan modus pemotongan anggaran seperti yang dilakukan oleh Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Bupati Meranti Muhammad Adil.