logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊBerkarya Ikuti Langkah Prima, ...
Iklan

Berkarya Ikuti Langkah Prima, PN Jakarta Pusat Diminta Tolak Gugatan

Partai Berkarya mengikuti jejak Prima, menggugat perdata KPU di PN Jakpus. Berkarya, di antaranya, meminta KPU menunda tahapan pemilu sampai mereka ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI, IQBAL BASYARI
Β· 1 menit baca
Logo Partai Berkarya
KOMPAS/ELSA EMIRIA LEBA

Logo Partai Berkarya

JAKARTA, KOMPAS β€” Partai Berkarya mengajukan gugatan perdata terhadap Komisi Pemilihan Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini seperti mengikuti langkah Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima yang gugatan perdatanya terhadap KPU diterima PN Jakarta Pusat. Pakar hukum minta permohonan itu ditolak karena pengadilan negeri tidak berwenang mengadili sengketa pemilu.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023), gugatan perdata perbuatan melawan hukum teregistrasi dengan Nomor Perkara 2019/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan diajukan Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya pada Selasa (4/4).

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan