Moeldoko Kembali Bermanuver, Demokrat Serahkan Kontra Memori PK ke PTUN
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono merespons peninjauan kembali ke Mahkamah Agung yang diajukan oleh Moeldoko dan kawan-kawan. Selain mengajukan kontra memori kasasi, ia juga menggelar apel pimpinan.
JAKARTA, KOMPAS β Partai Demokrat menyerahkan kontra memori atau jawaban atas peninjauan kembali yang diajukan Moeldoko terhadap putusan Mahkamah Agung terkait Kongres Luar Biasa Demokrat, Deli Serdang, Sumatera Utara. Sejak tahun 2021, tercatat sudah ada 16 gugatan hukum yang diajukan kubu Moeldoko terhadap Partai Demokrat.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono dalam jumpa pers di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Jakarta, Senin (3/4/2023), mengatakan, tim hukum partainya akan menyerahkan kontra memori atas peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hari ini. Kontra memori dimaksud merupakan jawaban atas PK yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan Johnny Allen Marbun terhadap putusan MA terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara, 2021.