logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊMoeldoko Kembali Bermanuver,...
Iklan

Moeldoko Kembali Bermanuver, Demokrat Serahkan Kontra Memori PK ke PTUN

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono merespons peninjauan kembali ke Mahkamah Agung yang diajukan oleh Moeldoko dan kawan-kawan. Selain mengajukan kontra memori kasasi, ia juga menggelar apel pimpinan.

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU, CYPRIANUS ANTO SAPTOWALONO, NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono memberikan keterangan pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (3/4/2023).
KURNIA YUNITA RAHAYU

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono memberikan keterangan pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (3/4/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Partai Demokrat menyerahkan kontra memori atau jawaban atas peninjauan kembali yang diajukan Moeldoko terhadap putusan Mahkamah Agung terkait Kongres Luar Biasa Demokrat, Deli Serdang, Sumatera Utara. Sejak tahun 2021, tercatat sudah ada 16 gugatan hukum yang diajukan kubu Moeldoko terhadap Partai Demokrat.

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono dalam jumpa pers di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Jakarta, Senin (3/4/2023), mengatakan, tim hukum partainya akan menyerahkan kontra memori atas peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hari ini. Kontra memori dimaksud merupakan jawaban atas PK yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan Johnny Allen Marbun terhadap putusan MA terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara, 2021.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan