logo Kompas.id
Politik & HukumHaris Azhar dan Fatia Didakwa ...
Iklan

Haris Azhar dan Fatia Didakwa Cemarkan Nama dan Kehormatan ”Lord Luhut”

Sidang dakwaan terhadap Haris Azhar, Direktur Lokataru; dan Fatia Maulidiyanti, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 0 menit baca
Terdakwa dugaan pencemaran nama baik, Haris Azhar (kiri) dan Fatia Maulidiyanti, berbincang sebelum jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023). Terdakwa Haris Azhar yang merupakan Direktur Lokataru dan terdakwa Fatia Maulidiyanti yang merupakan Koordinator Kontras menghadiri persidangan perdana dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
FAKHRI FADLURROHMAN

Terdakwa dugaan pencemaran nama baik, Haris Azhar (kiri) dan Fatia Maulidiyanti, berbincang sebelum jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023). Terdakwa Haris Azhar yang merupakan Direktur Lokataru dan terdakwa Fatia Maulidiyanti yang merupakan Koordinator Kontras menghadiri persidangan perdana dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

JAKARTA, KOMPAS — Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanti didakwa telah melakukan penghinaan atau mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melalui konten Youtube Haris yang berjudul ”Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! Ngehantam”. Jaksa mengatakan, Luhut disebut sakit hati karena nama baik dan kehormatannya diserang.

Hal tersebut terungkap dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Haris Azhar yang merupakan Direktur Lokataru dan Fatia Maulidiyanti, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, yang berlangsung terpisah, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/3/2023). Sidang dipimpin hakim ketua Cokorda Gede Arthana didampingi Muhammad Djohar Arifindan Agam Syarief Baharudin sebagai hakim anggota.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan