logo Kompas.id
Politik & HukumBantu ”Urus” DAK Kabupaten...
Iklan

Bantu ”Urus” DAK Kabupaten Arfak, Suherlan Divonis Empat Tahun

Majelis hakim di Pengadilan Tidak Pidana Korupsi Jakarta menilai tindakan Suherlan, bekas Ketua Harian DPD PAN Subang, dalam kasus dugaan suap merusak kepercayaan masyarakat terhadap DPR sebagai lembaga tinggi negara.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 1 menit baca
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta membacakan putusan perkara suap yang melibatkan Ketua Harian Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Subang, Jawa Barat, Suherlan, Senin (3/4/2023). Terdakwa divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara.
DIAN DEWI PURNAMASARI

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta membacakan putusan perkara suap yang melibatkan Ketua Harian Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Subang, Jawa Barat, Suherlan, Senin (3/4/2023). Terdakwa divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara.

JAKARTA, KOMPAS — Bekas Ketua Harian Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Subang, Jawa Barat, Suherlan divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara. Suherlan juga dihukum membayar denda uang pengganti senilai Rp 191 juta paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap senilai Rp 4,51 miliar dan 33.500 dollar Amerika Serikat terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN Perubahan 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat. Suherlan menerima uang suap tersebut bersama-sama dengan anggota DPR 2014-2019 Fraksi PAN, Sukiman.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan