Ditetapkan Tersangka, Rafael Alun Diduga Terima Gratifikasi Selama 12 Tahun
Rafael Alun diduga menerima gratifikasi hingga puluhan miliar rupiah. Ia menggunakan perusahaan konsultan pajak untuk menyamarkan gratifikasi yang diperolehnya.
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan bekas pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, sebagai tersangka. Rafael diduga menerima gratifikasi hingga puluhan miliar selama 12 tahun.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan perihal informasi penetapan tersangka terhadap Rafael. Rafael yang menjadi pemeriksa pajak diduga menerima gratifikasi hingga miliaran rupiah. Namun, ia belum bisa menjelaskan jumlah detail uang yang diterima Rafael dan pihak yang memberikan gratifikasi karena masih didalami penyidik.