MAKI Akan Buat Laporan Pidana ke KPK soal Lili Pintauli jika Putusan Ditolak
Sidang putusan praperadilan penghentian pemeriksaan perkara gratifikasi mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli akan digelar Senin (3/4/2023). MAKI akan membuat laporan pidana resmi jika putusan ditolak hakim pengadilan.
JAKARTA, KOMPAS β Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi atau MAKI akan membuat laporan pidana resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi jika putusan praperadilan penghentian penyidikan perkara gratifikasi mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang putusan yang semula dijadwalkan pada Jumat (31/3/2023) ditunda hingga Senin (3/4/2023) depan dengan alasan hakim berhalangan hadir.
Sebelumnya, Senin (27/3/2023), sidang perdana permohonan praperadilan terhadap pimpinan KPK dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK, yang diajukan MAKI telah digelar. Permohonan praperadilan ini diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian pemeriksaan etik dugaan gratifikasi yang melibatkan Lili saat menjabat sebagai Wakil Ketua KPK. Waktu itu, Dewas KPK menghentikan pemeriksaan etiknya dengan dalih Lili Pintauli sudah menyatakan mundur dari komisioner KPK dan bukan lagi pimpinan KPK. Pemeriksaan Dewas saat itu baru awal dan belum memasuki pembuktian.