Di Hari Raya Nyepi, 1.466 Narapidana Terima Remisi
Pemberian remisi ini dapat menghemat anggaran biaya makan narapidana hingga Rp 705 juta. Selain itu, sedikit mengurai kondisi kelebihan penghuni yang terjadi di sebagian besar lapas dan rutan.
JAKARTA, KOMPAS β Sebanyak 1.466 orang dari 2.062 narapidana beragama Hindu yang tersebar di seluruh Indonesia mendapatkan remisi khusus pada hari raya Nyepi 2023, Tahun Baru Saka 1945. Bahkan, tiga di antaranya langsung bebas. Pemberian remisi ini menjadi solusi jangka pendek untuk mengurai kondisi kelebihan penghuni yang terjadi di sebagian besar lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti menyampaikan, sebanyak 1.463 narapidana memperoleh remisi khusus (RK) I atau pengurangan masa pidana sebagian. Setelah memperoleh remisi, mereka masih harus menjalani sisa pidana di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas)/rumah tahanan negara (rutan). Tiga orang lainnya memperoleh RK II atau langsung bebas setelah menerima remisi.