Kasus Lima Polisi Calo, Kompolnas: Jangan Bebani Kapolri
”Kami berharap ke depan para kepala satuan wilayah dan kepala satuan kerja melaksanakan reformasi kultural Polri secara konsisten. Jangan sampai membebani Kapolri,” kata anggota Kompolnas, Poengky Indarti.
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas mengapresiasi sikap tegas Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan lima polisi yang menjadi calo penerimaan bintara Polri tahun 2022 diberhentikan tidak dengan hormat atau dipidana. Kompolnas juga meminta jajaran kepolisian menjadikan ketegasan sikap Kapolri tersebut sebagai pedoman.
Anggota Kompolnas, Poengky Indarti, di Jakarta, Minggu (19/3/2023), menyampaikan hal tersebut menanggapi perintah Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo terkait lima anggota polisi yang menjadi calo dalam penerimaan bintara Polri 2022 di Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Perintah Kapolri bahwa lima personel Polri yang terlibat dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau proses pidana tersebut dinilai Poengky, selain memberikan efek jera, sekaligus merupakan upaya untuk memperbaiki institusi Polri.