logo Kompas.id
Politik & HukumCegah Korupsi, Pemerintah...
Iklan

Cegah Korupsi, Pemerintah Dituntut Serius Tegakkan Hukum

Kemenkeu harus melakukan tiga strategi untuk mencegah korupsi. Pendekatan itu adalah penegakan hukum, pemberian insentif yang cukup, serta perbaikan kultural.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 1 menit baca
Salah satu unggahan warganet mengenai penyimpangan di Ditjen Pajak dan kekayaan pejabatnya yang tak wajar. Unggahan ini, salah satunya, ditemukan di akun media sosial Tiktok @p3nj3l4j4h.id.3.
TANGKAPAN LAYAR

Salah satu unggahan warganet mengenai penyimpangan di Ditjen Pajak dan kekayaan pejabatnya yang tak wajar. Unggahan ini, salah satunya, ditemukan di akun media sosial Tiktok @p3nj3l4j4h.id.3.

JAKARTA, KOMPAS — Gaya hidup mewah para penyelenggara negara yang berujung pada dugaan kepemilikan harta tidak wajar ditengarai merupakan fenomena gunung es. Kondisi tersebut juga menjadi ironi karena terjadi di tengah kondisi ekonomi negara yang belum sepenuhnya pulih. Pemerintah perlu serius melakukan penegakan hukum, pemberian insentif, dan perbaikan budaya kerja untuk mencegah korupsi birokrasi.

Ahli kebijakan publik Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, dalam diskusi ”Etika Pejabat Publik dan Demoralisasi Birokrasi”, Rabu (15/3/2023), mengatakan, dugaan kepemilikan kekayaan tak wajar eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo merupakan fenomena puncak gunung es. Dia meyakini ada banyak pejabat lain yang juga memiliki harta tak wajar. Situasi ini sangat ironis dengan kondisi negara yang memiliki utang sangat besar. Per Januari 2023, utang Indonesia menggelembung menjadi Rp 7.754 triliun atau setara 38,56 persen dari produk domestik bruto (PDB).

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan