Iklan
Bareskrim Tetapkan Pemilik KSP Indosurya Tersangka Pencucian Uang
Kuasa hukum pemilik KSP Indosurya, Henry Surya, menilai, penetapan tersangka kliennya melanggar asas ”ne bis in idem”. Apa itu?
JAKARTA, KOMPAS — Pemilik Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya Henry Surya ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan dan pencucian uang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal (Pol) Whisnu Hermawan membenarkan bahwa penyidik telah menetapkan Henry Surya sebagai tersangka. Namun, Whisnu tidak menjelaskan lebih lanjut karena hal itu akan dipaparkan secara lebih rinci dalam jumpa pers, besok.